KEPUTUSAN
LOKA SABHA VIII PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA KOTA SURABAYA
NOMOR : 07/KEP/L.SABHA VIII/SBY/2008
Tentang
PEMBENTUKAN FORMATUR
LOKA SABHA VIII PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA KOTA SURABAYA
ATAS ASUNG KERTHA WARANUGRAHA HYANG WIDHI WASA,
LOKA SABHA VIII PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
KOTA SURABAYA
Menimbang :
- Bahwa untuk memimpin Parisada maka di tingkat Kota Surabaya perlu ditetapkan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya guna melaksanakan keputusan-keputusan Loka Sabha VIII dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
- Bahwa Loka Sabha sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Parisada berwenang memilih dan menetapkan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya.
- Bahwa untuk melaksanakan pemilihan Pengurus Tingkat Kota Surabaya tersebut, Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya membentuk Formatur.
- Bahwa berhubung dengan itu, Loka Sabha VIII perlu mengambil keputusan mengenai pembentukan Formatur.
Mengingat :
- Keputusan Maha Sabha IX Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor : I/TAP/M.SABHA IX/2006 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia.
- Keputusan Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya Nomor : 01/KEP/L.SABHA VIII/SBY/2008 tentang Jadwal Acara Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya.
- Keputusan Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya Nomor : 02/KEP/L.SABHA VIII/SBY/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya.
- Keputusan Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya Nomor : 06/KEP/L.SABHA VIII/ SBY/2008 tentang Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya.
Mendengar :
- Hasil Musyawarah Sidang Komisi Organisasi dan Program Kerja serta pendapat, saran dan usul yang disampaikan pada Sidang Pleno Loka Sabha VIII tanggal 15 Juni 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN LOKA SABHA VIII PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA KOTA SURABAYA TENTANG PEMBENTUKAN FORMATUR.
Pertama : Mengesahkan Pembentukan Formatur yang terdiri dari 9 (sembilan) orang dengan susunan personalia sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota : I Wayan Suraba, SH
- Sekretaris merangkap Anggota : I Made Pasma Suyasa, SH
- Anggota : Pandita Gede Anom Jala Karana Manuaba
- Anggota : Prof. Ir. I Nyoman Sutantra, MSc, PhD
- Anggota : I Ketut Murka
- Anggota : I Nyoman Suweca
- Anggota : Ni Putu Murni A.S., A.Md.Kep
- Anggota : Ida Bagus Gede Widja
- Anggota : I Made Sumertha, A.Md.Kep
Kedua :
Formatur sebagaimana dimaksud diktum pertama diberi tugas dan mandat penuh untuk dan atas nama Loka Sabha VIII memilih Personalia Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya masa bhakti 2008-2013 dengan berpedoman kepada Keputusan Maha Sabha IX No.: l/TAP/M.SABHA IX/2006 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Ketiga :
Dalam melaksanakan tugasnya Formatur senantiasa memperhatikan aspirasi umat, saran, pendapat yang berkembang dalam Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya dan memperhatikan persyaratanpersyaratan bagi personalia Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia serta mengindahkan juga persyaratanpersyaratan sebagai berikut :
- Memiliki sifat-sifat kepemimpinan berdasarkan ajaran dharma.
- Memiliki jiwa dan semangat pengabdian yang tinggi kepada umat.
- Memiliki kemampuan untuk bekerja sama guna meningkatkan peran Parisada dalam melaksanakan dharma agama dan dharma negara.
- Mendapat dukungan luas di kalangan umat sehingga mampu menggerakkan partisipasi umat dalam menyukseskan misi yang diemban Parisada.
- Menjamin adanya unsur kesinambungan dan peremajaan dalam kepemimpinan Parisada sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu sebagai wahana pengabdian umat Hindu dalam mewujudkan jagadhita dan moksa.
Keempat :
Formatur melaporkan Susunan dan Personalia Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya masa bhakti 2008-2013 kepada Sidang Pleno Loka Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya untuk disahkan.
Kelima :
Tugas Formatur berakhir setelah Susunan dan Personalia Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Surabaya masa bhakti 2008-2013 disahkan dalam Sidang Pleno Loka Sabha VIII.
Keenam :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 15 Juni 2008
PIMPINAN SIDANG LOKA SABHA VIII
KETUA, SEKRETARIS,
I Wayan Weneng, MBA Dewa Nyoman Haridjaja
ANGGOTA, ANGGOTA,
Ida Bagus Rai Ir. I Nyoman Garmita
ANGGOTA,
I Made Sudarsa